PP Statuta UI Direvisi, Mantan Ketua BEM Rico Marbun Soroti Hal Ini
Rabu, 21 Juli 2021 - 11:47 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) telah direvisi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Revisi PP Statuta UI ini mengundang polemik, terutama soal rangkap jabatan rektor UI.
Diketahui, Jokowi menandatangani PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Salah satu aturan yang berubah mengenai rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di aturan sebelumnya, PP 68/2013, ada larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI menjadi pejabat pada BUMN, BUMD, maupun swasta.
Sehingga, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai komisaris pada salah satu perusahaan pelat merah menjadi persoalan. Namun di aturan baru, rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris di BUMN tidak dilarang.
Sebab, dalam PP 75/2021, rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan menjadi direksi pada BUMN atau BUMD maupun swasta. Revisi statuta UI itu pun mengundang perhatian banyak pihak.
Tak terkecuali mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang kini menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Survei Median Rico Marbun . "Setahu saya peraturan itu berlaku dan mengatur setelah dibuat. Hanya saja ini kan posisi rektor UI yang dianggap melanggar, sebelum ada revisi ini," kata Rico Marbun, Rabu (21/7/2021).
Dia pun mempertanyakan apakah revisi statuta UI itu berlaku surut atau tidak. "Dan bagaimana pertimbangan etikanya. Kampus ada mercusuar etika moral," pungkasnya.
Diketahui, Jokowi menandatangani PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Salah satu aturan yang berubah mengenai rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di aturan sebelumnya, PP 68/2013, ada larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI menjadi pejabat pada BUMN, BUMD, maupun swasta.
Sehingga, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai komisaris pada salah satu perusahaan pelat merah menjadi persoalan. Namun di aturan baru, rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris di BUMN tidak dilarang.
Sebab, dalam PP 75/2021, rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan menjadi direksi pada BUMN atau BUMD maupun swasta. Revisi statuta UI itu pun mengundang perhatian banyak pihak.
Tak terkecuali mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang kini menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Survei Median Rico Marbun . "Setahu saya peraturan itu berlaku dan mengatur setelah dibuat. Hanya saja ini kan posisi rektor UI yang dianggap melanggar, sebelum ada revisi ini," kata Rico Marbun, Rabu (21/7/2021).
Dia pun mempertanyakan apakah revisi statuta UI itu berlaku surut atau tidak. "Dan bagaimana pertimbangan etikanya. Kampus ada mercusuar etika moral," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda