PP Statuta UI Direvisi, Mantan Ketua BEM Rico Marbun Soroti Hal Ini

Rabu, 21 Juli 2021 - 11:47 WIB
Mantan Ketua BEM UI yang kini Direktur Eksekutif Median Rico Marbun. Foto/Dok Okezone
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) telah direvisi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Revisi PP Statuta UI ini mengundang polemik, terutama soal rangkap jabatan rektor UI.

Diketahui, Jokowi menandatangani PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Salah satu aturan yang berubah mengenai rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di aturan sebelumnya, PP 68/2013, ada larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI menjadi pejabat pada BUMN, BUMD, maupun swasta.



Sehingga, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai komisaris pada salah satu perusahaan pelat merah menjadi persoalan. Namun di aturan baru, rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris di BUMN tidak dilarang.

Baca juga: Statuta UI Direvisi Jokowi, Mardani Ali Sera: Harus Dikecam dan Digugat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!