Satgas Sebut Relaksasi Kerap Disalahartikan Keadaan Aman Lalu Lupa Prokes
Selasa, 20 Juli 2021 - 19:16 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa relaksasi kebijakan pada masa pandemi Covid-19 perlu kehati-hatian. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa relaksasi kebijakan pada masa pandemi Covid-19 perlu kehati-hatian. Menurutnya jika langkah relaksasi tidak tepat dan tak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat maka hanya akan memicu kasus Covid-19 meningkat.
Baca juga: Kabareskrim Bolehkan Pedagang Jualan Asal Patuhi Prokes
“Berkaca dari pengetatan dan relaksasi atau langkah gas rem yang diambil pemerintah selama 1,5 tahun pandemi ini. Ternyata langkah relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dengan baik dapat memicu kasus yang lebih tinggi,” kata Wiku dalam konferensi persnya, Selasa (20/7/2021).
Wiku mengatakan bahwa selama 1,5 tahun ini Indonesia telah melaksanakan tiga kali pengetatan dan relaksasi. Dimana jika dihitung dengan PPKM darurat saat ini maka menjadi pengetatan yang keempat.
Baca juga: Serahkan Sapi Kurban di RPH Dharma Jaya, Anies: Mohon Pembagian Sesuai Prokes
“Mekanisme pengetatan rata-rata dilakukan selama 4 sampai 8 minggu dengan efek melandainya kasus atau bahkan dapat menurun. Namun saat relaksasi saat 13 sampai 20 minggu kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat. Hal ini perlu menjadi refleksi penting pada pengetatan yang saat ini dilakukan,” tuturnya.
Baca juga: Kabareskrim Bolehkan Pedagang Jualan Asal Patuhi Prokes
“Berkaca dari pengetatan dan relaksasi atau langkah gas rem yang diambil pemerintah selama 1,5 tahun pandemi ini. Ternyata langkah relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dengan baik dapat memicu kasus yang lebih tinggi,” kata Wiku dalam konferensi persnya, Selasa (20/7/2021).
Wiku mengatakan bahwa selama 1,5 tahun ini Indonesia telah melaksanakan tiga kali pengetatan dan relaksasi. Dimana jika dihitung dengan PPKM darurat saat ini maka menjadi pengetatan yang keempat.
Baca juga: Serahkan Sapi Kurban di RPH Dharma Jaya, Anies: Mohon Pembagian Sesuai Prokes
“Mekanisme pengetatan rata-rata dilakukan selama 4 sampai 8 minggu dengan efek melandainya kasus atau bahkan dapat menurun. Namun saat relaksasi saat 13 sampai 20 minggu kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat. Hal ini perlu menjadi refleksi penting pada pengetatan yang saat ini dilakukan,” tuturnya.
Lihat Juga :