OTT Pejabat UNJ Harus Jadi Momentum Benahi Kemendikbud
Kamis, 28 Mei 2020 - 05:07 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN pada 20 Mei lalu.
KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT karena diduga adanya praktik gratifikasi dari pejabat UNJ kepada sejumlah pihak di Kemendikbud.
Pengamat pendidikan, Retno Listyarti menilai OTT tersebut harus menjadi momentum pembenahan di Kemendikbud."Justru ini seharusnya pembenahan di Kemendikbud," ujar Retno dalam diskusi secara virtual bertema Selamatkan Muruwah UNJ Sekarang Juga, Rabu (27/5/2020).
Retno meminta agar ada penyelidikan lebih lanjut yang tidak hanya melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun juga melakukan penyelidikan di internal Kemendikbud.
"Nah itu tugas dari Inspektorat (Kemendikbud) itu sendiri ini seharusnya ada pemeriksaan ada penelaahan lebih jauh dan kalau memang itu ternyata ada permasalahannya berarti Nadiem harus membenahi saya rasa ini momentum pembenahan," tuturnya. ( )
Walaupun pemberian barang ataupun uang biasa disebut tradisi, namun kata Retno, penegak hukum harus mengusut tuntas sumber masalah yang menimbulkan OTT tersebut.
"Saya menduga mungkin saja ada permintaan sehingga ada pemberian, mungkin maksudnya berkali-kali dikatakan sebagai tradisi, namun dalam birokrasi tradisi ini memang tidak diperkenankan, sebagai gratifikasi," tuturnya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT karena diduga adanya praktik gratifikasi dari pejabat UNJ kepada sejumlah pihak di Kemendikbud.
Pengamat pendidikan, Retno Listyarti menilai OTT tersebut harus menjadi momentum pembenahan di Kemendikbud."Justru ini seharusnya pembenahan di Kemendikbud," ujar Retno dalam diskusi secara virtual bertema Selamatkan Muruwah UNJ Sekarang Juga, Rabu (27/5/2020).
Retno meminta agar ada penyelidikan lebih lanjut yang tidak hanya melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun juga melakukan penyelidikan di internal Kemendikbud.
"Nah itu tugas dari Inspektorat (Kemendikbud) itu sendiri ini seharusnya ada pemeriksaan ada penelaahan lebih jauh dan kalau memang itu ternyata ada permasalahannya berarti Nadiem harus membenahi saya rasa ini momentum pembenahan," tuturnya. ( )
Walaupun pemberian barang ataupun uang biasa disebut tradisi, namun kata Retno, penegak hukum harus mengusut tuntas sumber masalah yang menimbulkan OTT tersebut.
"Saya menduga mungkin saja ada permintaan sehingga ada pemberian, mungkin maksudnya berkali-kali dikatakan sebagai tradisi, namun dalam birokrasi tradisi ini memang tidak diperkenankan, sebagai gratifikasi," tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda