Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara plus Denda Rp400 Juta
Kamis, 15 Juli 2021 - 15:59 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Dia juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidmak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, keadaan yang memberatkan putusan hakim terhadap Edhy Prabowo yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, Edhy Prabowo selaku penyelenggara negara yakni menteri kelautan dan perikanan dinilai tidak memberikan teladan yang bagi pejabat publik. Terdkawa Edhy Prabowo juga dianggap telah menggunakan hasil tindak pidana korupsinya.
Sementara hal yang meringankan putusan Edhy Prabowo yakni, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian harta bendanya yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi telah disita.
Diketahui, vonis tersebut sesuai denga tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa juga menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidmak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, keadaan yang memberatkan putusan hakim terhadap Edhy Prabowo yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, Edhy Prabowo selaku penyelenggara negara yakni menteri kelautan dan perikanan dinilai tidak memberikan teladan yang bagi pejabat publik. Terdkawa Edhy Prabowo juga dianggap telah menggunakan hasil tindak pidana korupsinya.
Sementara hal yang meringankan putusan Edhy Prabowo yakni, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian harta bendanya yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi telah disita.
Diketahui, vonis tersebut sesuai denga tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa juga menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan
Lihat Juga :
tulis komentar anda