Harapan bagi Pegawai KPK Nonaktif

Kamis, 15 Juli 2021 - 14:34 WIB
Masuk pada persoalan penonaktifan 75 pegawai KPK yang dalam perkembangannya berkurang menjadi 51 pegawai, mereka dapat menggugat SK KPK 652/2021 yang diterbitkan tanggal 7 Mei 2021 tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, 75 pegawai KPK yang merasa kepentingannya dirugikan tersebut memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Akan tetapi, gugatan ke PTUN tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah dilakukan upaya administratif terhadap SK KPK 652/2021. Dalam hal ini, gugatan ke PTUN hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari sejak adanya keputusan upaya administratif.

Dikatakan demikian karena sebelum mengajukan gugatan ke PTUN pihak yang merasa kepentingannya dirugikan harus terlebih dahulu melakukan upaya administratif. Artinya, apabila mereka tidak melakukan upaya administratif sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan, maka gugatan ke PTUN tak dapat dilakukan.

Gugatan ke PTUN bertujuan untuk menguji keabsahan SK KPK 652/2021. Sebab sejak ditetapkan, SK KPK tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat dan berdasarkan asas praesumptio iustae causa ia harus dianggap benar sampai dapat dibuktikan sebaliknya.

Pengujian keabsahan SK KPK 652/2021 berkenaan dengan tiga hal, yaitu wewenang yang mengeluarkannya, prosedur dan substansinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) yang menentukan bahwa sebuah keputusan sah jika memenuhi tiga syarat, yaitu wewenang, prosedur dan substansi. A contrario, jika tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan keputusan cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Meskipun misalnya SK KPK 652/2021 telah dibuat berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pimpinan KPK dan dengan prosedur yang tepat, namun ia masih dapat dipertanyakan dari aspek substansinya (Adam Muhshi, RMOL.ID, Minggu, 20/6/2021). Hal ini sangat beralasan mengingat dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dinyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Pengabaian terhadap pertimbangan hukum putusan MK tersebut berkelindan dan sekaligus mengisyaratkan adanya pelanggaran terhadap beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU AP, yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, dan asas kepentingan umum. Selain peraturan perundang-undangan, AUPB tersebut merupakan parameter yang dapat digunakan untuk menguji keabsahan suatu keputusan.

Harapan Lain

Akar persoalan yang menimpa 75 pegawai KPK tersebut sebenarnya adalah ketentuan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ketentuan yang sebenarnya tidak diatur dalam Revisi UU KPK (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019) dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN (PP 41/2020) karena keduanya hanya mengamanahkan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

TWK baru muncul dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN (PerKPK 1/2021). Kemunculan TWK tersebut memang dimungkinkan dengan adanya ruang kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tertuang dalam Pasal 3 huruf f jo. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomr 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN (PP 41/2020). Ketentuan PP 41/2020 pada prinsipnya memberikan delegasi kepada KPK untuk menentukan syarat lain dan tata cara pengalihan alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui peraturan KPK.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More