Baznas Daerah Diminta Tak Buat Antrean saat Salurkan Bantuan ke Warga

Senin, 20 April 2020 - 21:11 WIB
Penyaluran bantuan bagi warga terdampak Covid-19 oleh Baznas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat melarang Baznas daerah di Indonesia, baik Baznas Provinsi, Kabupaten dan Kota membuat antrean saat pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak krisis Covid-19.

Direktur Utama Baznas RI, M Arifin Purwakananta mengatakan penyaluran bantuan dengan membuat antrean massa sangat menyalahi aturan protokol pencegahan Covid-19 dan arahan pembatasan fisik dalam pencegahan virus berbahaya ini.



“Berkumpulnya massa sangat berbahaya untuk penularan dalam kondisi pandemi Covid-19. Kami mengimbau bantuan tidak diberikan dengan cara membuat antrean mustahik tapi dengan mendatangi satu persatu ke rumah pihak-pihak yang perlu dibantu melalui amil dan relawan yang dimiliki Baznas daerah. Contohlah seperti Baznas Pusat,” sambung Arifin.

Dalam kondisi pandemi seperti ini, kata dia, perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Untuk itu protokol pencegahan Covid-19 harus benar-benar dijaga dan dilaksanakan secara tertib oleh para pihak, khususnya tim yang berada di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!