Memancing Kerumunan, Kemenag Tegaskan Larang Takbir Keliling
Rabu, 14 Juli 2021 - 12:42 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan takbir keliling pada saat malam Idul Adha dilarang. Staf Khusus Menteri Agama RI bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz menegaskan aturan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama.
“Jadi begini untuk pelaksanaan takbiran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 yang ketentuan lebih rinci nanti tidak atur di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021,” ujar Ishfah secara virtual, Rabu (14/7/2021).
Ishfah menegaskan SE Menag tersebut mengatur pelaksanaan takbiran baik di masjid maupun mushola di wilayah zona-zona COVID-19. Dimana daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah maksimal 10%.
“Itu diatur bahwa pelaksanaan takbiran di yang dilaksanakan di masjid dan mushola, untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman ya oleh pemerintah setempat atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tempat maka dapat dilaksanakan maksimal 10% dari kapasitas yang ada,” paparnya.
“Kalau masjid mushola itu kapasitasnya 100, maka yang dapat melaksanakan takbiran di masjid atau mushola dengan kapasitas 100, maka maksimal sejumlah 10 orang. Nah itu pun harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” tutur Ishfah.
Kemudian, kata Ishfah, pelaksanaan takbir keliling mutlak tidak diperbolehkan. “Pelaksanaan takbir keliling yang dilaksanakan diselenggarakan dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan berarak-arakan itu mutlak tidak diperbolehkan. Karena ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat. Nah itu poin terkait dengan pelaksanaan takbiran.”
“Jadi begini untuk pelaksanaan takbiran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 yang ketentuan lebih rinci nanti tidak atur di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021,” ujar Ishfah secara virtual, Rabu (14/7/2021).
Ishfah menegaskan SE Menag tersebut mengatur pelaksanaan takbiran baik di masjid maupun mushola di wilayah zona-zona COVID-19. Dimana daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah maksimal 10%.
“Itu diatur bahwa pelaksanaan takbiran di yang dilaksanakan di masjid dan mushola, untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman ya oleh pemerintah setempat atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tempat maka dapat dilaksanakan maksimal 10% dari kapasitas yang ada,” paparnya.
“Kalau masjid mushola itu kapasitasnya 100, maka yang dapat melaksanakan takbiran di masjid atau mushola dengan kapasitas 100, maka maksimal sejumlah 10 orang. Nah itu pun harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” tutur Ishfah.
Kemudian, kata Ishfah, pelaksanaan takbir keliling mutlak tidak diperbolehkan. “Pelaksanaan takbir keliling yang dilaksanakan diselenggarakan dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan berarak-arakan itu mutlak tidak diperbolehkan. Karena ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat. Nah itu poin terkait dengan pelaksanaan takbiran.”
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda