Dua Penyidik KPK Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas Jatuhkan Hukuman Berbeda
Senin, 12 Juli 2021 - 12:49 WIB
Paket itu diduga dimiliki bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhammad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.
"Kemudian pelapor juga diduga menerima dua buah sepeda mewah dan uang dari vendor bansos. Dalam persidangan yang sama, hakim sampai perlu mengultimatum sang pelapor sidang etik ini dan bilang bisa membawa yang bersangkutan ke penjara karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif," ungkapnya.
"Sikap yang sama sebelumnya juga ditujukan oleh pelapor bahwa pelapor ini pergi ke luar negeri sebelum dilakukan pemeriksaan. Kemudian juga dalam memberikan keterangan di pemeriksaan itu yang bersangkutan tidak kooperarif."
"Kemudian pelapor juga diduga menerima dua buah sepeda mewah dan uang dari vendor bansos. Dalam persidangan yang sama, hakim sampai perlu mengultimatum sang pelapor sidang etik ini dan bilang bisa membawa yang bersangkutan ke penjara karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif," ungkapnya.
"Sikap yang sama sebelumnya juga ditujukan oleh pelapor bahwa pelapor ini pergi ke luar negeri sebelum dilakukan pemeriksaan. Kemudian juga dalam memberikan keterangan di pemeriksaan itu yang bersangkutan tidak kooperarif."
(zik)
Lihat Juga :