Dua Penyidik KPK Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas Jatuhkan Hukuman Berbeda

Senin, 12 Juli 2021 - 12:49 WIB
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Dewas KPK menghukum dua penyidik lembaga antikorupsi itu karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kedua penyidik tersebut terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap seorang saksi yakni Agustri Yogasmara alias Yogas.

Hukuman tersebut dijatuhkan sesuai dengan Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku dan Pedoman Perilaku KPK. "Menyatakan para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain dalam dan di luar lingkungan kerja," ujar Ketua Majelis Harjono dalam sidang etik yang digelar secara virtual, Senin (12/7/2021).

Atas perbuatannya itu, kedua penyidik dijatuhi hukuman yang berbeda. Muhammad Prasta Nugraha dihukum pemotongan gaji, sementara Muhammad Nur Prayoga hanya sanksi teguran. "Menghukum para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan. Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan," kata Harjono.





Sanksi hukuman terhadap kedua penyidik KPK itu telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2021 oleh Harjono selaku ketua majelis, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota, yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021.

Sebelumnya, dalam pengakuan Kuasa Hukum pendamping Praswad dan Yoga, March Falentino bahwa kliennya melakukan strategi dan metode tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saat memeriksa Yogas yang merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Strategi dan metode penyidikan itu dikeluarkan Praswad dan Yoga lantaran Yogas tidak kooperatif saat diperiksa. Menurut March, Yogas yang melaporkan Dewas itu pun hanya mengadukan adanya perbuatan tidak menyenangkan dari kedua penyidik itu.

"Yang perlu ditegaskan adalah penyidik KPK dalam hal ini tidak berfungsi sebagai penyenang kepada saksi atau pihak terkait lainnya. Fungsi penyidik adalah mencari fakta, menegakkan hukum dan mencari kebenaran," kata March.

March pun membeberkan mengenai siapa sosok Yogas yang melaporkan kedua Penyidik KPK itu. Berdasarkan fakta persidangan tanggal 2 Juni disebutkan bahwa Yogas diduga pemilik jatah 400.000 paket untuk paket bansos termin 1 hingga termin 12.

Paket itu diduga dimiliki bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhammad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.

"Kemudian pelapor juga diduga menerima dua buah sepeda mewah dan uang dari vendor bansos. Dalam persidangan yang sama, hakim sampai perlu mengultimatum sang pelapor sidang etik ini dan bilang bisa membawa yang bersangkutan ke penjara karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif," ungkapnya.

"Sikap yang sama sebelumnya juga ditujukan oleh pelapor bahwa pelapor ini pergi ke luar negeri sebelum dilakukan pemeriksaan. Kemudian juga dalam memberikan keterangan di pemeriksaan itu yang bersangkutan tidak kooperarif."
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More