Dua Penyidik KPK Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas Jatuhkan Hukuman Berbeda

Senin, 12 Juli 2021 - 12:49 WIB
loading...
Dua Penyidik KPK Terbukti...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Dewas KPK menghukum dua penyidik lembaga antikorupsi itu karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kedua penyidik tersebut terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap seorang saksi yakni Agustri Yogasmara alias Yogas.

Hukuman tersebut dijatuhkan sesuai dengan Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku dan Pedoman Perilaku KPK. "Menyatakan para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain dalam dan di luar lingkungan kerja," ujar Ketua Majelis Harjono dalam sidang etik yang digelar secara virtual, Senin (12/7/2021).

Atas perbuatannya itu, kedua penyidik dijatuhi hukuman yang berbeda. Muhammad Prasta Nugraha dihukum pemotongan gaji, sementara Muhammad Nur Prayoga hanya sanksi teguran. "Menghukum para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan. Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan," kata Harjono.

Baca juga: KPK Buka Suara soal Hasil Audit BPK dan Tidak Efektifnya Kinerja Pencegahan

Sanksi hukuman terhadap kedua penyidik KPK itu telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2021 oleh Harjono selaku ketua majelis, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota, yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021.

Sebelumnya, dalam pengakuan Kuasa Hukum pendamping Praswad dan Yoga, March Falentino bahwa kliennya melakukan strategi dan metode tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saat memeriksa Yogas yang merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Strategi dan metode penyidikan itu dikeluarkan Praswad dan Yoga lantaran Yogas tidak kooperatif saat diperiksa. Menurut March, Yogas yang melaporkan Dewas itu pun hanya mengadukan adanya perbuatan tidak menyenangkan dari kedua penyidik itu.

"Yang perlu ditegaskan adalah penyidik KPK dalam hal ini tidak berfungsi sebagai penyenang kepada saksi atau pihak terkait lainnya. Fungsi penyidik adalah mencari fakta, menegakkan hukum dan mencari kebenaran," kata March.

March pun membeberkan mengenai siapa sosok Yogas yang melaporkan kedua Penyidik KPK itu. Berdasarkan fakta persidangan tanggal 2 Juni disebutkan bahwa Yogas diduga pemilik jatah 400.000 paket untuk paket bansos termin 1 hingga termin 12.

Paket itu diduga dimiliki bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhammad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.

"Kemudian pelapor juga diduga menerima dua buah sepeda mewah dan uang dari vendor bansos. Dalam persidangan yang sama, hakim sampai perlu mengultimatum sang pelapor sidang etik ini dan bilang bisa membawa yang bersangkutan ke penjara karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif," ungkapnya.

"Sikap yang sama sebelumnya juga ditujukan oleh pelapor bahwa pelapor ini pergi ke luar negeri sebelum dilakukan pemeriksaan. Kemudian juga dalam memberikan keterangan di pemeriksaan itu yang bersangkutan tidak kooperarif."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Berita Terkini
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Infografis
KPK menyayangkan MA...
KPK menyayangkan MA Korting Masa Hukuman Terpidana Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved