Dimulai Hari Ini, Berikut Ketentuan PPKM Darurat di 16 Daerah Luar Jawa-Bali
Senin, 12 Juli 2021 - 10:05 WIB
k. Konstruksi (infrastruktur publik)
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. Untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian
2. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen staf.
3. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
4. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
D. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
E. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan huruf c angka 4) dan huruf d.
F. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. Untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian
2. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen staf.
3. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
4. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
D. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
E. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan huruf c angka 4) dan huruf d.
F. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
tulis komentar anda