Dimulai Hari Ini, Berikut Ketentuan PPKM Darurat di 16 Daerah Luar Jawa-Bali

Senin, 12 Juli 2021 - 10:05 WIB
a. Kesehatan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat

c. Penanganan bencana

d. Energi

e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

g. Pupuk dan petrokimia

h. Semen dan bahan bangunan

i. Obyek vital nasional

j. Proyek strategis nasional
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More