Usulan RS COVID-19 Khusus Pejabat Cederai UUD 1945
Jum'at, 09 Juli 2021 - 10:38 WIB
Anggota Komisi IV DPR itu menegaskan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan Ayat 2-nya, sambung Charles, berbunyi bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ketua bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Partai NasDem itu mengatakan, sudah seharusnya para pejabat lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. Menurut Charles, dalam kondisi bangsa dan negara yang tengah memprihatinkan akibat pandemi Covid-19, mestinya semua pihak dari berbagai latar belakang, bergandengan tangan dan bahu membahu melawan pandemi Covid-19.
"Miris kami mendengar permintaan atau usulan seperti itu, yang menganggap pejabat lebih berarti dari orang kebanyakan," kata Charles.
Baca juga: Heboh RS Khusus Pejabat, Petinggi PAN Luruskan Pernyataan Rekannya: Rakyat yang Seharusnya Dapat RS Sekelas Pejabat
Ketua bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Partai NasDem itu mengatakan, sudah seharusnya para pejabat lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. Menurut Charles, dalam kondisi bangsa dan negara yang tengah memprihatinkan akibat pandemi Covid-19, mestinya semua pihak dari berbagai latar belakang, bergandengan tangan dan bahu membahu melawan pandemi Covid-19.
"Miris kami mendengar permintaan atau usulan seperti itu, yang menganggap pejabat lebih berarti dari orang kebanyakan," kata Charles.
Baca juga: Heboh RS Khusus Pejabat, Petinggi PAN Luruskan Pernyataan Rekannya: Rakyat yang Seharusnya Dapat RS Sekelas Pejabat
(abd)
Lihat Juga :