Penjelasan Siti Fadilah Soal Penarikan Kembali ke Rutan dan Wawancara Deddy Corbuzier

Rabu, 27 Mei 2020 - 10:58 WIB
Kemudian, Pasal 16 ayat (3) menyebutkan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan maka penderita tersebut dirawat secara khusus.

Lalu, dalam Pasal 25 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan. "Dengan berdasarkan aturan hukum ini dan tinjauan dari sisi kemanusian seharusnya Ibu Siti Fadilah Supari mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan atau ditempatkan di rumah tempat tinggal sementara waktu," jelasnya.

Dia membeberkan, Siti Fadilah Supari akhirnya masuk dalam ruang perawatan di RSPAD dengan pengawalan melekat dari pihak keamanan Rutan Pondok Bambu dengan tujuan untuk perawatan penyakit asma yang akut dan sekaligus untuk sementara waktu ditempatkan di RSPAD dalam rangka penyelamatan terhindar dari wabah COVID-19 di Rutan Pondok Bambu. (Baca juga: Di Podcast Youtube Deddy Corbuzier, Siti Fadilah Bongkar Soal Corona, Bill Gates hingga WHO )

"Bahwa dalam masa perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto RSPAD, klien kami Ibu Siti Fadilah Supari menerima tamu artis dan Youtuber Deddy Corbuzier, di saat menerima tamu tersebut terjadilah dialog dan curhat antara klien kami Ibu Siti Fadilah Supari bersama dengan Deddy Corbuzier, yang menceritakan kasus hukum yang menyebab Ibu Siti Fadilah ditahan, tentang masalah kesehatan, masalah penanganan flu burung, terkait masalah WHO dan juga mengenai permasalahan dan penanganan COVID-19 di Indonesia," imbuhnya.

Dia menambahkan dialog tersebut direkam dan disebarluaskan melalui chanel YouTube milik Deddy Corbuzier dan tanpa diduga rupanya dialog tersebut sangat menarik perhatian masyarakat. Sehingga sampai saat ini yang melihat tayangan YouTube tersebut sudah mencapai 3,5 juta lebih.

"Masyarakat sangat simpatik terhadap informasi-informasi yang dikeluarkan oleh klien kami ibu Siti Fadilah Supari tanpa ada yang harus dirahasiakan demi ketahanan kesehatan masyarakat Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dialog dan wawancara itu dilakukan di ruang perawatan di RSPAD yang merupakan tempat umum yang dapat dikunjungi publik. Namun demikian, kata dia, setiap orang yang berkunjung ke tempat perawatan Siti Fadilah Supari akan diketahui oleh pihak keamanan rumah sakit dan pihak keamanan Rutan yang melekat menjaga kliennya di rumah sakit.

"Jadi tidak akan mungkin wawancara yang dilakukan tidak diketahui oleh pihak rumah sakit dan pihak Rutan, dan jika ada hal mencurigakan pastinya pihak Rutan akan segera bertindak, jadi tidak benar wawancara yang dilakukan oleh ibu Siti Fadilah Supari dan Deddy Corbuzier dilakukan secara diam-diam," imbuhnya.

Setelah dilakukan wawancara keesokan harinya pada tanggal 22 Mei 2020 Siti Fadilah Supari yang baru dua hari masa perawatan di RSPAD dijemput oleh pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur dengan dasar kliennya sudah dinyatakan sembuh oleh Dokter RSPAD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!