PPKM Darurat, Ketua MA Instruksikan Lembaga Peradilan Gelar Sidang Secara Daring

Rabu, 07 Juli 2021 - 13:32 WIB
Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan, jika persidangan daring tidak memungkinkan untuk digelar karena kendala jaringan ataupun teknis lainnya, maka diperbolehkan untuk tatap muka atau luring (luar jaringan). Namun, persidangan tatap muka wajib digelar dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Baca juga: Sengketa Klub Motor, Mahkamah Agung Tolak Kasasi BB1%MC Indonesia

Tak hanya itu, sambung Syarifuddin, semua peserta yang mengikuti persidangan tatap muka juga diharuskan melakukan tes swab antigen paling lambat 1×24 jam sebelum persidangan digelar.

"Demikian menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan kita semua," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!