PERKAHPI Dorong Pembenahan Sistem Hukum Kontrak Indonesia
Minggu, 04 Juli 2021 - 22:53 WIB
DPP PERKAHPI menggelar Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia 2021 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. FOTO/IST
JAKARTA - DPP Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) menggelar Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia 2021 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. PERKAHPI berharap konferensi ini dapat memberikan kontribusi bagi pembenahan sistem hukum kontrak Indonesia dan berupaya mewujudkan kodifikasi hukum kontrak nasional Indonesia.
Konferensi bertema Mewujudkan Kontrak Yang Adil dan Berkelanjutan di Indonesia (Realizing a Just & Sustainable Contracting in Indonesia) ini diikuti oleh sekitar 100 peserta. Mereka terdiri dari Ahli Hukum Kontrak/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan dan praktisi Kontrak baik Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang berasal dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Organisasi Swasta lainnya.
Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kemenkumham, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Polri, dan DPP PERKAHPI.
Baca juga: Perkahpi Harapkan Pemerintah-DPR Benahi Sistem Hukum Kontrak Pengadaan
Konferensi bertema Mewujudkan Kontrak Yang Adil dan Berkelanjutan di Indonesia (Realizing a Just & Sustainable Contracting in Indonesia) ini diikuti oleh sekitar 100 peserta. Mereka terdiri dari Ahli Hukum Kontrak/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan dan praktisi Kontrak baik Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang berasal dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Organisasi Swasta lainnya.
Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kemenkumham, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Polri, dan DPP PERKAHPI.
Baca juga: Perkahpi Harapkan Pemerintah-DPR Benahi Sistem Hukum Kontrak Pengadaan
Lihat Juga :