Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT PGN, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Keduanya diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah yakni Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.
Ali menjelaskan, pencegahan ini adalah pengajuan yang pertama dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. “KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” jelasnya.
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
"Iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024.
Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
Meski demikian, Alex masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara di tubuh PGN tersebut. Pun demikian dengan identitas tersangka. KPK baru akan mengungkap secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan.
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Alex.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah yakni Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.
Ali menjelaskan, pencegahan ini adalah pengajuan yang pertama dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. “KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” jelasnya.
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
"Iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024.
Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
Meski demikian, Alex masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara di tubuh PGN tersebut. Pun demikian dengan identitas tersangka. KPK baru akan mengungkap secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan.
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Alex.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
(cip)