BAKN DPR Nilai Perubahan APBN 2020 Lewat Perpres Langgar Konstitusi

Senin, 20 April 2020 - 18:35 WIB
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, pada 3 April lalu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, pada 3 April lalu.

Perpres tersebut berpijak pada Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Presiden sebagai pemangku kekuasaan pemerintah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ditengah pandemi Corona (Covid-19).

"Jika dicermati perubahan postur APBN 2020 melalui Perpres, pemerintah telah melanggar beberapa peraturan Perundang-undangan, yaitu UUD 1945, pada Pasal 23 Ayat (1) yang menyatakan, Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang," kata Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Marwan Cik Asan, Senin (20/4/2020).



(Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020)

Kemudian Marwan melanjutkan, beberapa dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga tetap berlaku dalam Perppu 1/2020 yaitu, Pasal 3 Ayat (2) bahwa APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan UU dan Pasal 11 Ayat (3) bahwa pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Sementara Perppu 1/2020 belum disetujui oleh DPR.

"Bahwa dasar penetapan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang belum mendapat persetuan DPR. Akan menjadi masalah besar bagi pemerintah jika Perppu tersebut ditolak oleh DPR, maka landasan penerbitan Pepres menjadi kosong atau tidak mempunyai kekuatan hukum," ujarnya.

Kemudian, sambung Anggota Komisi CI DPR ini, postur APBN melaui Perpres juga melanggaran prinsip ketetanegaraan, khususnya pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam hal penetapan perubahan postur APBN tanpa melibatkan DPR sama saja dengan menghilangkan salah satu fungsi DPR dalam hal penganggaran yang dijamin UUD 1945.

Kata dia, jika alasan Pemerintah adalah menggunakan Pasal 22 UUD 1945 tentang Perppu karena hal ikhwal kegentingan yang memaksa, maka keputusan ini juga tidak tepat karena isi Perppu tersebut tidak berisi tentang Perubahan APBN 2020.

"Perppu lebih fokus pada Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ditengah pandemi corona. Dalam Perppu tersebut hanya menyatakan bahwa perubahan postur APBN 2020 diatur dalam Perpres," tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Karena itu Marwan menegaskan, atas dasar pertimbngan hukum tersebut, dan dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik, bertangung jawab, dan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, pihaknya meminta kepada Pemerintah untuk segera mengajukan APBN-P 2020 kepada DPR agar segera dilakukan penyesuaian sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami meminta kepada Pemerintah untuk segera mengajukan APBN Perubahan 2020 kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan secara cepat sesuai aturan perundang-undangan," desaknya.

"Selanjutnya untuk sementara sebelum terbitnya UU APBNP 2020, penanganan Covid-19 masih dapat menggunakan anggaran dalam APBN 2020 melalui dana cadangan dan dana SAL yang telah dianggarkan dalam APBN 2020 sebesar Rp25 triliun, atau mengunakan seluruh SAL yang ada sebesar Rp175, 2 triliun dan Silpa 2019 sebesar Rp46,5 triliun, yang nanti dilaporkan pada saat pelaksanaan APBNP 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) UU APBN 2020," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More