BAKN DPR Nilai Perubahan APBN 2020 Lewat Perpres Langgar Konstitusi

Senin, 20 April 2020 - 18:35 WIB
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, pada 3 April lalu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, pada 3 April lalu.

Perpres tersebut berpijak pada Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Presiden sebagai pemangku kekuasaan pemerintah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ditengah pandemi Corona (Covid-19).



"Jika dicermati perubahan postur APBN 2020 melalui Perpres, pemerintah telah melanggar beberapa peraturan Perundang-undangan, yaitu UUD 1945, pada Pasal 23 Ayat (1) yang menyatakan, Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang," kata Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Marwan Cik Asan, Senin (20/4/2020).

(Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!