Firli Dkk Tolak Surat Keberatan Pegawai KPK Nonaktif terkait TWK
Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:27 WIB
"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).
Menanggapi itu, pimpinan KPK melalui Wakilnya Alexander Marwata menolak surat keberatan mengenai pencabutan atau pembatalan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK itu.
"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021," demikian tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Alexander Marwata, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Dewas Terima 37 Laporan, ICW Ungkap Sebab Pelanggaran Etik Pegawai KPK Naik
Lihat Juga :