Firli Dkk Tolak Surat Keberatan Pegawai KPK Nonaktif terkait TWK

Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:27 WIB
Pimpinan KPK melalui Wakilnya Alexander Marwata menolak surat keberatan pegawai KPK mengenai pencabutan atau pembatalan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang dinonaktifkan mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK dan pimpinan kementerian/lembaga terkait hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan menjelaskan, dalam surat keberatan itu pihaknya meminta agar pimpinan KPK serta menteri dan kepala lembaga dimaksud membatalkan keputusan sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK tertanggal 25 Mei 2021.

Dalam berita acara tertanggal 25 Mei 2021 dimaksud, disebutkan bahwa 51 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. Sementara untuk 24 pegawai lainnya akan menjalani pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat Juli 2021.

Baca juga: Komnas HAM Tunda Panggil Ahli Usut Kontroversi TWK Pegawai KPK





"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).

Menanggapi itu, pimpinan KPK melalui Wakilnya Alexander Marwata menolak surat keberatan mengenai pencabutan atau pembatalan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK itu.

"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021," demikian tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Alexander Marwata, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Dewas Terima 37 Laporan, ICW Ungkap Sebab Pelanggaran Etik Pegawai KPK Naik
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :