Firli Dkk Tolak Surat Keberatan Pegawai KPK Nonaktif terkait TWK
Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:27 WIB
Pimpinan KPK melalui Wakilnya Alexander Marwata menolak surat keberatan pegawai KPK mengenai pencabutan atau pembatalan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang dinonaktifkan mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK dan pimpinan kementerian/lembaga terkait hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan menjelaskan, dalam surat keberatan itu pihaknya meminta agar pimpinan KPK serta menteri dan kepala lembaga dimaksud membatalkan keputusan sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK tertanggal 25 Mei 2021.
Dalam berita acara tertanggal 25 Mei 2021 dimaksud, disebutkan bahwa 51 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. Sementara untuk 24 pegawai lainnya akan menjalani pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat Juli 2021.
Baca juga: Komnas HAM Tunda Panggil Ahli Usut Kontroversi TWK Pegawai KPK
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan menjelaskan, dalam surat keberatan itu pihaknya meminta agar pimpinan KPK serta menteri dan kepala lembaga dimaksud membatalkan keputusan sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK tertanggal 25 Mei 2021.
Dalam berita acara tertanggal 25 Mei 2021 dimaksud, disebutkan bahwa 51 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. Sementara untuk 24 pegawai lainnya akan menjalani pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat Juli 2021.
Baca juga: Komnas HAM Tunda Panggil Ahli Usut Kontroversi TWK Pegawai KPK
Lihat Juga :