Mendagri: PPKM Darurat Dibiayai APBD
Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:15 WIB
Untuk kegiatan yang belum tersedia anggarannya, maka dibebankan kepada pos belanja tidak terduga (BTT). Jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran. Selain itu juga bisa memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga," bunyi diktum kesembilan huruf c.
Terkait cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat berpedoman pada Permendagri No 39/2020.
Baca juga: DKI Gandeng TNI/Polri Awasi PPKM Darurat di Perkantoran
(abd)
Lihat Juga :