Mendagri: PPKM Darurat Dibiayai APBD

Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:15 WIB
loading...
Mendagri: PPKM Darurat...
Mendagri Tito Karnavian di dalam Instruksinya No 15/2021 menyebutkan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat dibiayai APBD. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian di dalam Instruksinya No 15/2021 menyebutkan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat dibiayai APBD. Seperti diketahui PPKM Darurat dilaksanakan mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

"Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD," demikian bunyi diktum kesembilan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 15/2021.

Pada diktum tersebut disebutkan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Di mana nanti selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

Baca juga: PPKM Darurat, Menkes Targetkan Testing Covid-19 400.000 Sehari

Untuk kegiatan yang belum tersedia anggarannya, maka dibebankan kepada pos belanja tidak terduga (BTT). Jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran. Selain itu juga bisa memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga," bunyi diktum kesembilan huruf c.

Terkait cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat berpedoman pada Permendagri No 39/2020.

Baca juga: DKI Gandeng TNI/Polri Awasi PPKM Darurat di Perkantoran
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terseret Dugaan Korupsi...
Terseret Dugaan Korupsi APBD, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Tito Karnavian...
Mendagri Tito Karnavian Sudah Teken Surat Kebijakan WFH
Kebijakan WFH Bakal...
Kebijakan WFH Bakal Diumumkan Besok
Mendagri Soroti Perjalanan...
Mendagri Soroti Perjalanan Dinas Kepala Daerah, Ingatkan Pentingnya Efisiensi!
Pengungsi Turun 99,63...
Pengungsi Turun 99,63 Persen, DPR Puji Kinerja Satgas PRR Tangani Bencana di Sumatera
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Setoran Pajak PLN Tepat...
Setoran Pajak PLN Tepat Waktu, Pendapatan Pemkab Bekasi Makin Transparan
Rekomendasi
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Dilanda Kebakaran Hebat,...
Dilanda Kebakaran Hebat, Israel Umumkan Keadaan Darurat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved