Mendagri: PPKM Darurat Dibiayai APBD
Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:15 WIB
Mendagri Tito Karnavian di dalam Instruksinya No 15/2021 menyebutkan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat dibiayai APBD. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian di dalam Instruksinya No 15/2021 menyebutkan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat dibiayai APBD. Seperti diketahui PPKM Darurat dilaksanakan mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
"Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD," demikian bunyi diktum kesembilan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 15/2021.
Pada diktum tersebut disebutkan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Di mana nanti selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
Baca juga: PPKM Darurat, Menkes Targetkan Testing Covid-19 400.000 Sehari
"Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD," demikian bunyi diktum kesembilan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 15/2021.
Pada diktum tersebut disebutkan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Di mana nanti selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
Baca juga: PPKM Darurat, Menkes Targetkan Testing Covid-19 400.000 Sehari
Lihat Juga :