Polri Perketat Pengawasan di Zona Merah dan Oranye
Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:05 WIB
Baca juga: Tangsel Tanggung Kebutuhan Warga dan Pelaku Usaha Terdampak PPKM Darurat
"Utamanya pendekatan humanis dan edukasi dalam mendisiplinkan masyarakat sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum," ujar Argo.
Sebab itu, Argo meminta kepada masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli, agar lonjakan virus corona bisa ditekan.
"Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan," ucap Argo.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021 seiring meningkatnya kasus Pandemi Covid-19.
"Utamanya pendekatan humanis dan edukasi dalam mendisiplinkan masyarakat sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum," ujar Argo.
Sebab itu, Argo meminta kepada masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli, agar lonjakan virus corona bisa ditekan.
"Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan," ucap Argo.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021 seiring meningkatnya kasus Pandemi Covid-19.
(maf)
Lihat Juga :