Polri Perketat Pengawasan di Zona Merah dan Oranye
Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:05 WIB
loading...
Polri siap menjalankan kebijakan Pemerintah menangani Covid-19 yakni, dalam PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang dimulai tanggal 3-20 Juli 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri siap menjalankan kebijakan Pemerintah menangani Covid-19 yakni, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang dimulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Sejumlah persiapan sudah dilakukan misalnya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti TNI, pemda termasuk kejaksaan. Beberapa hal yang dibahas adalah soal penyekatan atau penutupan akses keluar masuk wilayah, termasuk juga operasi yustisi.
Baca juga: PPKM Darurat Seluruh Jatim, Hanya Dua Daerah yang Aman
"Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Mensos Risma Kembali Salurkan Bantuan Sosial Tunai untuk 10 Juta Warga
Menurut Argo, polisi, TNI dan pihak lainnya akan lebih memperketat posko PPKM khususnya di wilayah zona merah dan oranye. Sebagai garda terdepan, kata Argo anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan lebih ketat mengawasi aktivitas masyarakat.
Baca juga: Tangsel Tanggung Kebutuhan Warga dan Pelaku Usaha Terdampak PPKM Darurat
"Utamanya pendekatan humanis dan edukasi dalam mendisiplinkan masyarakat sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum," ujar Argo.
Sebab itu, Argo meminta kepada masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli, agar lonjakan virus corona bisa ditekan.
"Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan," ucap Argo.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021 seiring meningkatnya kasus Pandemi Covid-19.
Sejumlah persiapan sudah dilakukan misalnya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti TNI, pemda termasuk kejaksaan. Beberapa hal yang dibahas adalah soal penyekatan atau penutupan akses keluar masuk wilayah, termasuk juga operasi yustisi.
Baca juga: PPKM Darurat Seluruh Jatim, Hanya Dua Daerah yang Aman
"Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Mensos Risma Kembali Salurkan Bantuan Sosial Tunai untuk 10 Juta Warga
Menurut Argo, polisi, TNI dan pihak lainnya akan lebih memperketat posko PPKM khususnya di wilayah zona merah dan oranye. Sebagai garda terdepan, kata Argo anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan lebih ketat mengawasi aktivitas masyarakat.
Baca juga: Tangsel Tanggung Kebutuhan Warga dan Pelaku Usaha Terdampak PPKM Darurat
"Utamanya pendekatan humanis dan edukasi dalam mendisiplinkan masyarakat sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum," ujar Argo.
Sebab itu, Argo meminta kepada masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli, agar lonjakan virus corona bisa ditekan.
"Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan," ucap Argo.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021 seiring meningkatnya kasus Pandemi Covid-19.
(maf)
Lihat Juga :