Diduga Langgar Kode Etik, Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas

Selasa, 26 Mei 2020 - 22:39 WIB
Berikutnya, mengenai penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan atau pemeriksaan. Boyamin menilai, semestinya penyebutan nama itu hanya inisial demi azas praduga tidak bersalah.

"Selama ini release atau konpers KPK atas kegiatan tangkap tangan (OTT) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," singgung dia.

Ketiga, terkait penyataan pembuka Karyoto yang merespons pertanyaan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT. Menurut Boyamin, hal itu diduga tidak benar.

"Ini diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk release," imbuh dia.

Selain itu, MAKI juga menyoroti kegiatan OTT terhadap staf UNJ di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Operasi itu diduga tanpa perencanaan matang dan tidak detail mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan penindakan.

Boyamin mengatakan, semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa penyelenggara negaranya. Dengan begitu, ketika sudah dilakukan Giat Tangkap Tangan tidak mungkin tidak ditemukan penyelenggara negaranya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!