Guru Besar FKUI Keluarkan Rekomendasi Penanganan Situasi Darurat COVID-19
Rabu, 30 Juni 2021 - 20:04 WIB
JAKARTA - Kasus COVID-19 di Indonesia meningkat secara eksponensial dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini membuat rumah sakit-rumah sakit penuh, bahkan beberapa daerah terpaksa mendirikan tenda darurat untuk menampung pasien.
Untuk menekan kasus COVID-19, pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat. Kebijakan ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 2 sampai 20 Juli 2021.
"Dan Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi. Kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Pak Menko untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Presiden Jokowi di Munas Kadin, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Jokowi: Menko Airlangga yang Putuskan Kebijakan PPKM Darurat
Atas kondisi yang mengkhawatirkan ini, para Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) merekomendasikan langkah penanganan COVID-19 yang melonjak tajam. Langkah ini perlu dilakukan pemerintah untuk mencegah kolapsnya sistem kesehatan Indonesia.
Berikut ini rekomendasi para guru besar FKUI dalam penanganan COVID-19:
1. Saat ini angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) menunjukan situasi darurat, melebihi 90%. Kasus baru harian sudah menembus angka 20.000 dan pada tanggal 29 Juni 2021 terdapat 228.835 kasus aktif COVID-19 di Indonesia. Di beberapa fasilitas kesehatan, jumlah pasien bahkan sudah melebihi kapasitas. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan jumlah dokter yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah melebihi angka 2.100. Hingga 25 Juni 2021, terjadi penambahan kasus positif sebesar 20.000 kasus setiap harinya dengan tingkat positif tes berbasis NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) berkisar antara 30-40%. Lebih lanjut, 401 dokter meninggal duniaakibat COVID-19. Berdasarkan profesi dan keahlian, kematian tertinggi terjadi di kalangan dokter umum (226 orang). Sedangkan, spesialisasi dengan angka kematian dokter spesialis tertinggi akibat COVID-19 adalah obstetri dan ginekologi (27 orang), ilmu penyakit dalam (24 orang), dan ilmu kesehatan anak (18 orang). Selain itu, 315 perawat, 25 tenaga laboratorium, 43 dokter gigi, 15 apoteker, dan 150 bidan juga meninggal dunia akibat COVID-19. Tenaga kesehatan sudah mengalami kelelahkan akibat menangani pandemi selama 1 tahun lebih yang belum berkesudahan, yang tidak disertai dukungan sistem yang sesuai untuk memutus rantai penularan di hulu. Oleh karena itu, penambahan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan harus diimbangi dengan penambahan sumber daya manusia, baik tenaga kesehatan maupun SDM pendukung yang sesuai dengan beban kerja, serta diimbangi penambahan sarana prasarana pendukung yang memadai sesuai dengan peruntukan ruang perawatan isolasi dan ICU.
Baca juga: Begini Skenario PPKM Darurat Jawa-Bali: Mulai dari WFH 100% hingga Mal Ditutup
Untuk menekan kasus COVID-19, pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat. Kebijakan ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 2 sampai 20 Juli 2021.
"Dan Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi. Kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Pak Menko untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Presiden Jokowi di Munas Kadin, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Jokowi: Menko Airlangga yang Putuskan Kebijakan PPKM Darurat
Atas kondisi yang mengkhawatirkan ini, para Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) merekomendasikan langkah penanganan COVID-19 yang melonjak tajam. Langkah ini perlu dilakukan pemerintah untuk mencegah kolapsnya sistem kesehatan Indonesia.
Berikut ini rekomendasi para guru besar FKUI dalam penanganan COVID-19:
1. Saat ini angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) menunjukan situasi darurat, melebihi 90%. Kasus baru harian sudah menembus angka 20.000 dan pada tanggal 29 Juni 2021 terdapat 228.835 kasus aktif COVID-19 di Indonesia. Di beberapa fasilitas kesehatan, jumlah pasien bahkan sudah melebihi kapasitas. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan jumlah dokter yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah melebihi angka 2.100. Hingga 25 Juni 2021, terjadi penambahan kasus positif sebesar 20.000 kasus setiap harinya dengan tingkat positif tes berbasis NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) berkisar antara 30-40%. Lebih lanjut, 401 dokter meninggal duniaakibat COVID-19. Berdasarkan profesi dan keahlian, kematian tertinggi terjadi di kalangan dokter umum (226 orang). Sedangkan, spesialisasi dengan angka kematian dokter spesialis tertinggi akibat COVID-19 adalah obstetri dan ginekologi (27 orang), ilmu penyakit dalam (24 orang), dan ilmu kesehatan anak (18 orang). Selain itu, 315 perawat, 25 tenaga laboratorium, 43 dokter gigi, 15 apoteker, dan 150 bidan juga meninggal dunia akibat COVID-19. Tenaga kesehatan sudah mengalami kelelahkan akibat menangani pandemi selama 1 tahun lebih yang belum berkesudahan, yang tidak disertai dukungan sistem yang sesuai untuk memutus rantai penularan di hulu. Oleh karena itu, penambahan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan harus diimbangi dengan penambahan sumber daya manusia, baik tenaga kesehatan maupun SDM pendukung yang sesuai dengan beban kerja, serta diimbangi penambahan sarana prasarana pendukung yang memadai sesuai dengan peruntukan ruang perawatan isolasi dan ICU.
Baca juga: Begini Skenario PPKM Darurat Jawa-Bali: Mulai dari WFH 100% hingga Mal Ditutup
tulis komentar anda