Guru Besar FKUI Keluarkan Rekomendasi Penanganan Situasi Darurat COVID-19

Rabu, 30 Juni 2021 - 20:04 WIB
Pasien antre untuk menjalani perawatan di tenda darurat yang dijadikan ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) di RSUD Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (26/6/2021). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Kasus COVID-19 di Indonesia meningkat secara eksponensial dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini membuat rumah sakit-rumah sakit penuh, bahkan beberapa daerah terpaksa mendirikan tenda darurat untuk menampung pasien.

Untuk menekan kasus COVID-19, pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat. Kebijakan ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 2 sampai 20 Juli 2021.



"Dan Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi. Kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Pak Menko untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Presiden Jokowi di Munas Kadin, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Jokowi: Menko Airlangga yang Putuskan Kebijakan PPKM Darurat



Atas kondisi yang mengkhawatirkan ini, para Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) merekomendasikan langkah penanganan COVID-19 yang melonjak tajam. Langkah ini perlu dilakukan pemerintah untuk mencegah kolapsnya sistem kesehatan Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!