Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Ancam Reformasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 21:20 WIB
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ditentang keras sejumlah kalangan karena dinilai mengikis cita-cita Reformasi dan mundurnya kehidupan demokrasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ditentang keras sejumlah kalangan karena dinilai mengikis cita-cita Reformasi dan mundurnya kehidupan demokrasi.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Syafiq Ramdhani mengatakan, sesuai cita-cita Reformasi yang menjunjung tinggi supremasi sipil dalam negara demokrasi, harus ada pemisahan yang jelas antara civil society dengan militer. (Baca juga: Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme)



“Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi teorisme tidak berdasar pada ketentuan criminal justice system serta peraturan perundang-undangan di atasnya yang mengatur secara tegas mengenai hakikat secara yuridis tentang tugas, pokok dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan aparat penegakkan hukum,” kata Syafiq Ramdhani dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (26/6/2020). (Baca juga: Komnas HAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Ditinjau Ulang)

Berdasarkan pertimbangan filosofis teoritis yuridis serta dijustifikasi oleh berbagai prinsip-prinsip fundamental dalam pelaksanaan berbangsa dan bernegara yang dilandasi negara hukum yang demokratis serta menjunjung tinggi prinsipn Hak Asasi Manusia (HAM) dalam civil society. “Maka dari itu legal standing atas rancangan Peraturan Presiden ini tidak berdasar pada peraturan di atasnya serta tidak berdasar pada tuntutan Reformasi,” ucapnya. (Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Rancu)

Atas dasar itu, HMI Cabang Malang Komisariat Hukum Brawijaya, kata Syafiq, menolak secara tegas rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme demi keberlangsungan penegakkan dan perkembangan hukum yang demokratis menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. “HMI Cabang Malang Komisariat Hukum Brawijaya menegaskan untuk menegakkan profesionalisme Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara sesuai dengan amanat Reformasi demi keberlangsungan demokrasi,” tegas Syafiq.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!