Mendagri Minta Pemda Percepat Realisasi Insentif Nakes

Rabu, 30 Juni 2021 - 15:22 WIB


Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan laboratorium kesehatan masyarakat (labkesmas) dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) di masing-masing daerah.

Selain itu, arahan Jokowi juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.

Tak hanya itu, hal itu juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021. SE itu mengamanatkan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan DBH paling sedikit 8%.

Baca juga: Menguak Penyebab Pembayaran Insentif Nakes di Wisma Atlet Ngaret
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!