Mendagri Minta Pemda Percepat Realisasi Insentif Nakes

Rabu, 30 Juni 2021 - 15:22 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta pemda mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah.

Tito mengatakan percepatan realisasi ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerima informasi masih ada tenaga kesehatan belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian atau pun seluruhnya. "Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan. Adapun, insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di rumah sakit umum pusat (RSUP), swasta, TNI, Polri dan RSU BUMN.

Baca juga: Miris, Ribuan Nakes di Tanjungpinang Belum Terima Insentif sejak Januari





Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan laboratorium kesehatan masyarakat (labkesmas) dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) di masing-masing daerah.

Selain itu, arahan Jokowi juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.

Tak hanya itu, hal itu juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021. SE itu mengamanatkan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan DBH paling sedikit 8%.

Baca juga: Menguak Penyebab Pembayaran Insentif Nakes di Wisma Atlet Ngaret
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :