Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah

Selasa, 29 Juni 2021 - 19:56 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku merasa tidak bersalah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa berkesimpulan Edhy terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan ekspor benih bening (benur) lobster. Edhy menanggapi santai tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa KPK tersebut. Sebab, Edhy merasa dirinya tidak terlibat dalam praktik suap ini. Apalagi, sambungnya, yang berkaitan dengan perizinan ekspor benih bening (benur) lobster.

"Saya merasa saya tidak salah, dan saya tidak punya wewenang terhadap izin itu, saya kan sudah delegasikan semua, bukti persidangan sudah ada dari awal. Tapi yang jelas saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).



Edhy menekankan dirinya akan bertanggung jawab atas praktik rasuah yang dilakukan oleh anak buahnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan. Ia menyatakan tidak akan lari dari kasus ini. "Sampai hari ini saya masih bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya. Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf saya. Sekali lagi, kesalahan mereka juga ada kesalahan saya, karena saya lalai," ungkapnya.

Edhy menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan yang diajukan tim Jaksa, pada pekan depan. Namun demikian, dia masih enggan membeberkan lebih detil isi pleidoinya nanti. "Ya banyak hal, nanti dengar saja, saya mohon doanya yang jelas, dalam suasana yang kurang enak, negeri kita yang Covid-19 semakin-makin, ya kita berharap menjaga diri ya," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Edhy Prabowo diduga menerima suap senilai USD77.000 atau setara Rp1,1 miliar dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.

Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Sehingga, nilai total keseluruhan uang dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui berbagai perantaraan berkisar Rp25,7 miliar.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More