Suap Ekspor Lobster, 2 Mantan Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juni 2021 - 17:53 WIB
loading...
Suap Ekspor Lobster,...
Tersangka Safri, mantan Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Selasa, 16/03/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo empat tahun enam bulan penjara. Keduanya Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari sejumlah eksportir benih bening (benur) lobster.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana khusus," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap kedua terdakwa. Hal yang memberatkan yakni perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, kedua terdakwa selaku staf khusus juga dianggap tidak memberikan contoh teladan dalam menjalankan tugas membantu Edhy Prabowo.

"Sedangkan hal yang meringankan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, aset Andreau sudah disita, dan Safri sudah mengembalikan uang," katanya.

Sebelumnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri didakwa telah membantu atasannya, Edhy Prabowo dalam menerima uang sejumlah USD77.000 dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).

Baca juga: Istri Ungkap Aksi Edhy Prabowo Biayai Kuliah Ratusan Anak, Sebagian sampai S2

Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Sebagian uang suap itu berasal dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Jurnalis Jadi...
Mantan Jurnalis Jadi Staf Khusus Menteri Sakti Wahyu Trenggono
Menteri KKP Jadikan...
Menteri KKP Jadikan Indonesia Pemasok Lobster Dunia
KPK Sebut Gazalba Saleh...
KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Rp15 Miliar Kondisikan Perkara di MA, Termasuk Kasasi Edhy Prabowo
Viral Edhy Prabowo Hadiri...
Viral Edhy Prabowo Hadiri Wisuda Putra Ferdy Sambo
Edhy Prabowo Ternyata...
Edhy Prabowo Ternyata Sudah Keluar Penjara Sejak 18 Agustus 2023
Hasil Korupsi Edhy Prabowo...
Hasil Korupsi Edhy Prabowo Cs Sebesar Rp72 M Diserahkan ke Negara
Bahas Perlindungan PMI,...
Bahas Perlindungan PMI, Anies: Punya Kewenangan di Pemerintahan Tak Berarti Punya Pengetahuan
Nelayan Sukabumi Serentak...
Nelayan Sukabumi Serentak Demo Minta Jokowi Cabut PP Larangan Ekspor Benur
Perangi Penyelundupan...
Perangi Penyelundupan Benih Bening Lobster, KKP Gandeng Vietnam
Rekomendasi
BMW Umumkan M3 Elektrik...
BMW Umumkan M3 Elektrik Tetap Gunakan Nama M3, Bukan iM3
Inggris vs Argentina:...
Inggris vs Argentina: Rival Lama Berebut Final
IRGC Tegaskan Selat...
IRGC Tegaskan Selat Hormuz akan Tetap Tertutup sampai Kejahatan AS Berakhir
Berita Terkini
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved