Buronan 10 Tahun Hendra Subrata Dipindah ke Lapas Salemba

Selasa, 29 Juni 2021 - 19:14 WIB
"Ketiga hari ini, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19," katanya.

Lebih lanjut Leonard mengatakan, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjara selama 4 (empat) tahun," kata Leonard.

Baca juga: Punya KTP Ganda DKI dan Banten, Buronan Hendra Subrata Ubah Nama, Tanggal Lahir, dan Agama
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!