Buronan 10 Tahun Hendra Subrata Dipindah ke Lapas Salemba

Selasa, 29 Juni 2021 - 19:14 WIB
Terpidana Hendra Subrata dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Kelas II A Salemba Jakarta. FOTO/MPI/ERFAN MAARUF
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melalui Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan penahan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, sebelum dilakukan pemindahan ke Lapas Salemba Jakarta, Hendra menjalani menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.



"Sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 terhadap Terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 kali," kata Leonard, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: 10 Tahun Buron Kejagung, Hendra Subrata Menetap di Singapura Bersama Sang Istri



Pemeriksaan tes swab antigen pertama dilakukan pada Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Covid-19. Kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!