YLBHI Kritisi Pemanggilan BEM UI oleh Rektorat terkait Meme Jokowi
Minggu, 27 Juni 2021 - 22:36 WIB
JAKARTA - Jagat media sosial Twitter dihebohkan postingan akun Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) yang menjadi trending topic hari ini. Adapun pemicu hal tersebut sebuah kontroversi unggahan meme Presiden Jokowi yang bernada tulisan kritis.
Pada meme yang diunggah akun resminya @BEMUI_Official, BEM UI menjuluki Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service alias Raja Membual. Kemudian, meme tersebut menyoroti paradoks pernyataan dan sikap Jokowi. Alih-alih mendapat dukungan, BEM UI malah dipanggil pihak rektorat.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui laman Instagramnya turut mengkritisi pemanggilan BEM UI sore tadi.
Baca juga: BEM UI Banjir Dukungan, Fahri Hamzah Kritik Rektorat UI Bermental Orba
"Menolak upaya pemberangusan kebebasan berekspresi. Terlebih dilakukan di lingkungan kampus," tulis akun Instagram @yayasanlbhindonesia, Minggu (27/6/2021).
MNC Portal Indonesia berupaya mengkonfirmasi pihak UI terkait hasil pemanggilan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
Baca juga: BEM UI Demo Tolak Omnibus Law Bukan karena Postingan Jumhur Hidayat
Pada meme yang diunggah akun resminya @BEMUI_Official, BEM UI menjuluki Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service alias Raja Membual. Kemudian, meme tersebut menyoroti paradoks pernyataan dan sikap Jokowi. Alih-alih mendapat dukungan, BEM UI malah dipanggil pihak rektorat.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui laman Instagramnya turut mengkritisi pemanggilan BEM UI sore tadi.
Baca juga: BEM UI Banjir Dukungan, Fahri Hamzah Kritik Rektorat UI Bermental Orba
"Menolak upaya pemberangusan kebebasan berekspresi. Terlebih dilakukan di lingkungan kampus," tulis akun Instagram @yayasanlbhindonesia, Minggu (27/6/2021).
MNC Portal Indonesia berupaya mengkonfirmasi pihak UI terkait hasil pemanggilan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
Baca juga: BEM UI Demo Tolak Omnibus Law Bukan karena Postingan Jumhur Hidayat
(abd)
tulis komentar anda