Catat! PNS Dilarang Pergi Keluar Kota di Semua Hari Libur Nasional Tahun 2021
Jum'at, 25 Juni 2021 - 17:20 WIB
1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19.
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut. Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.
PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menpan RB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.
2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19.
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut. Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.
PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menpan RB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.
(kri)
tulis komentar anda