Deretan Buronan Indonesia yang Dipulangkan dari Singapura
Kamis, 24 Juni 2021 - 17:55 WIB
Hendra Subrata adalah buronan kasus dugaan percobaan pembunuhan. Ia menjadi buronan usai divonis 4 tahun penjara. Hendra berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai. Ia akan dideportasi dari Singapura dan akan tiba di Indonesia pada Sabtu (26/6/2021). Baca juga: Buronan Percobaan Pembunuhan di Singapura Akan Dipulangkan Kejagung
3. Hartawan Aluwi
Hartawan Aluwi menjadi buronan kasus penggelapan uang di Bank Century. Hartawan telah divonis 14 tahun penjara. Pada 2014, Bareskrim Polri mengetahui keberadaan Hartawan di Singapura. Pihak Bareskrim kemudian bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk mencabut izin tinggalnya dan membawa kembali Hartawan ke Indonesia pada April 2016. Baca juga: Bareskrim Bisa Tangkap Hartawan Aluwi Karena Dideportasi Singapura
Diolah berbagai sumber
3. Hartawan Aluwi
Hartawan Aluwi menjadi buronan kasus penggelapan uang di Bank Century. Hartawan telah divonis 14 tahun penjara. Pada 2014, Bareskrim Polri mengetahui keberadaan Hartawan di Singapura. Pihak Bareskrim kemudian bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk mencabut izin tinggalnya dan membawa kembali Hartawan ke Indonesia pada April 2016. Baca juga: Bareskrim Bisa Tangkap Hartawan Aluwi Karena Dideportasi Singapura
Diolah berbagai sumber
(poe)
Lihat Juga :