Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 24 Juni 2021 - 16:00 WIB
Selain itu, hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Budi. Pidana tambahan itu berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500 (Rp2 miliar).
Dengan ketentuan, apabila Budi tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Uang hasil lelang itu nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Baca juga: KPK Setor Uang Denda Rp100 Juta dari Penyuap Juliari ke Kas Negara
Jika Budi Santoso tidak mempunyai harta benda senilai Rp2 miliar tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Dengan ketentuan, apabila Budi tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Uang hasil lelang itu nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Baca juga: KPK Setor Uang Denda Rp100 Juta dari Penyuap Juliari ke Kas Negara
Jika Budi Santoso tidak mempunyai harta benda senilai Rp2 miliar tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
(kri)
Lihat Juga :