Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 24 Juni 2021 - 16:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) , Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat, pada hari ini. Budi Santoso dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Tim jaksa eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/6/2021).
Berdasarkan putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, Budi Santoso bakal mendekam empat tahun di Lapas Sukamiskin, dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain pidana empat tahun penjara, Budi Santoso juga diwajibkan untuk membayar denda Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Budi. Pidana tambahan itu berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500 (Rp2 miliar).
Dengan ketentuan, apabila Budi tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Uang hasil lelang itu nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Budi Santoso tidak mempunyai harta benda senilai Rp2 miliar tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
"Tim jaksa eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/6/2021).
Berdasarkan putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, Budi Santoso bakal mendekam empat tahun di Lapas Sukamiskin, dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain pidana empat tahun penjara, Budi Santoso juga diwajibkan untuk membayar denda Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Budi. Pidana tambahan itu berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500 (Rp2 miliar).
Dengan ketentuan, apabila Budi tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Uang hasil lelang itu nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Budi Santoso tidak mempunyai harta benda senilai Rp2 miliar tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
(kri)
tulis komentar anda