Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:00 WIB
KPK mengeksekusi mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) , Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat, pada hari ini. Budi Santoso dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Tim jaksa eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/6/2021). Baca juga: KPK Selisik Arahan Khusus Aa Umbara untuk Pejabat Pemkab Bandung Barat



Berdasarkan putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, Budi Santoso bakal mendekam empat tahun di Lapas Sukamiskin, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Selain pidana empat tahun penjara, Budi Santoso juga diwajibkan untuk membayar denda Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!