Komisi IV DPR Dukung Adanya DAK Lingkungan untuk KLHK
Kamis, 24 Juni 2021 - 01:30 WIB
Komisi IV juga meminta untuk dilakukan penyesuaian kembali dengan perkembangan kebutuhan dan akan dilakukan evaluasi pada Agustus mendatang untuk dilakukan penyesuaian anggaran 2021 terkait dengan aspek keberpihakan pada masyarakat untuk hal-hal yang bermanfaat langsung di saat sulit pandemi Covid-19.
Untuk Tahun Anggaran 2022, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Pagu Indikatif KLHK sebesar Rp. 7,1 triliun serta mendukung usulan penambahan pagu anggaran KLHK TA 2022 sebesar Rp. 5,9 triliun.
"Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menetapkan program, kegiatan, dan anggaran tahun 2022 pada masing-masing Eselon I atas revisi penambahan pagu anggaran yang diusulkan, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sudin.
Meski begitu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan koreksi atas usulan penambahan pagu anggaran Tahun 2022 terutama pada beberapa Eselon I, yaitu Ditjen KSDAE, Ditjen PSLB3 dan Ditjen PPKL, serta Ditjen PSKL dan BP2SDM. Hal itu dimaksudkan agar menyesuaikan anggaran dan kegiatannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta kapasitas masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis.
DPR juga menyoroti pengaturan kewajiban pemulihan lingkungan, dan penguatan untuk hukuman pidana dan denda administrasi atas tindak kejahatan perusakan kawasan hutan, termasuk di dalamnya tindak kejahatan pembakaran hutan dan lahan.
Pada Raker kali ini, Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong, jajaran Eselon I KLHK dan BRGM, serta Direksi Perhutani dan Inhutani. Sedangkan Pimpinan Rapat sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI Sudin didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono dan Anggia Erma Rini, serta dihadiri 44 dari 54 anggota Komisi IV DPR RI.
Untuk Tahun Anggaran 2022, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Pagu Indikatif KLHK sebesar Rp. 7,1 triliun serta mendukung usulan penambahan pagu anggaran KLHK TA 2022 sebesar Rp. 5,9 triliun.
"Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menetapkan program, kegiatan, dan anggaran tahun 2022 pada masing-masing Eselon I atas revisi penambahan pagu anggaran yang diusulkan, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sudin.
Meski begitu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan koreksi atas usulan penambahan pagu anggaran Tahun 2022 terutama pada beberapa Eselon I, yaitu Ditjen KSDAE, Ditjen PSLB3 dan Ditjen PPKL, serta Ditjen PSKL dan BP2SDM. Hal itu dimaksudkan agar menyesuaikan anggaran dan kegiatannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta kapasitas masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis.
DPR juga menyoroti pengaturan kewajiban pemulihan lingkungan, dan penguatan untuk hukuman pidana dan denda administrasi atas tindak kejahatan perusakan kawasan hutan, termasuk di dalamnya tindak kejahatan pembakaran hutan dan lahan.
Pada Raker kali ini, Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong, jajaran Eselon I KLHK dan BRGM, serta Direksi Perhutani dan Inhutani. Sedangkan Pimpinan Rapat sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI Sudin didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono dan Anggia Erma Rini, serta dihadiri 44 dari 54 anggota Komisi IV DPR RI.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda