Denny Indrayana Bawa Lebih dari 308 Bukti ke MK, Minta Sahbirin-Muhidin Didiskualifikasi

Rabu, 23 Juni 2021 - 15:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Rabu 23 Juni 2021 ini, Denny Indrayana sebagai calon Gubernur Kalsel, didampingi kuasa hukumnya Bambang Widjojanto, Heru Midodo, Febri Diansyah, Donald Fariz, TM Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, M. Raziv Barokah dkk mendaftarkan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua hari yang lalu, Senin 21 Juni, Denny memasukkan pendaftaran awal secara online. Hari ini Denny dan kuasa hukumnya melengkapi permohonan dan menyampaikan alat bukti. Tidak kurang dari 308 bukti yang akan terus bertambah yang disampaikan oleh paslon Calon Gubernur Kalsel tersebut. Dari seluruh bukti tersebut, 157 di antaranya adalah rekaman video yang membuktikan adanya politik uang yang sangat terorganisir dan makin terang benderang dilakukan oleh pasangan calon Sahbirin-Muhidin. Sisanya adalah rekaman suara, komunikasi perencanaan dan eksekusi kecurangan termasuk beberapa alat komunikasi yang berhasil didapatkan oleh tim hukum dan investigasi Haji Denny Difri, Paslon 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Di dalam perbaikan permohonannya, Paslon 2 Haji Denny Difri, menegaskan amanat Kedaulatan Rakyat yang ditegaskan oleh UUD 1945, termasuk melalui pelaksanaan prinsip-prinsip pemilu yang LUBER, Jujur dan Adil, serta demokratis, terus mendapatkan tantangan dan hambatan. Yang paling menantang adalah ketika daulat rakyat tersebut (RAKYATokrasi atau demokrasi) berhadap-hadapan dengan godaan kekuatan duit (DUITokrasi).



Haji Denny Difri sedari awal sadar bahwa kompetisi ini tidak akan pernah mudah. "Kami sangat sadar berhadapan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sahbirin—Muhidin, Paslon 1), yang merupakan bagian dari kekuatan penambang utama batu bara di Kalsel. Sahbirin adalah gubernur petahana yang disokong penuh oleh kerabatnya, salah satu pemodal terkuat bukan hanya di Kalsel, tetapi juga di Indonesia; yang berpasangan dengan Muhidin, juga penambang yang kekayaannya secara resmi dinobatkan sebagai calon kepala daerah terkaya nomor satu senusantara, dengan LHKPN hampir mencapai 700 miliar rupiah," demikian dikutip dari rilis yang diterima SINDOnews.



Dalam rilis itu disebutkan, seluruh proses dan tahapan PSU Pilgub Kalsel yang berujung dengan pemungutan suara pada tanggal 9 Juni 2021 dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang lagi-lagi menciderai prinsip konstitusional pemilu yang LUBER, Jujur dan Adil, serta Demokratis. Bukan hanya Paslon 1 yang terlibat kecurangan tersebut, namun penyelenggara, dan birokrasi pemerintahan pun terindikasi kuat bahkan terbukti menjadi bagian skenario yang melegitimasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Sahbirin—Muhidin. Modus kecurangan yang terjadi nyaris sempurna mencakup, antara lain:

1. Politik Uang Dilakukan Paslon 1 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif di Seluruh Tujuh Kecamatan Tempat Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan Membagi Uang dan Barang, baik secara terang-benderang ataupun sembunyi-sembunyi.

2. Paslon 1 Menyalahgunakan dan Menjadikan Tim Sukses Aparat Birokrasi, termasuk Pada Level Desa di Seluruh Kecamatan Tempat Pelaksanaan PSU. Pada bagian ini oknum Kepala Desa dan RT mendapatkan politik uang berupa gaji bulanan, dan menjadi bagian utama strategi politik uang dan kecurangan pemenangan Paslon 1. Termasuk ada bukti dokumen yang menunjukkan adanya pembaiatan (ikrar janji) bagi para oknum RT untuk menyediakan suara pasti bagi pemenangan Paslon 1, tentu lagi-lagi dengan imbalan uang alias jual-beli suara.

3. Paslon 1 melalui Timnya, Memenangkan Kontestasi dengan Melakukan Intimidasi dan Praktik Premanisme. Termasuk dalam hal ini melakukan ancaman bahkan penjemputan paksa kepada pemilih untuk hadir dan mencoblos Paslon 1 di TPS 9 Juni.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More