Denny Indrayana Bawa Lebih dari 308 Bukti ke MK, Minta Sahbirin-Muhidin Didiskualifikasi

Rabu, 23 Juni 2021 - 15:06 WIB
Dalam rilis itu disebutkan, seluruh proses dan tahapan PSU Pilgub Kalsel yang berujung dengan pemungutan suara pada tanggal 9 Juni 2021 dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang lagi-lagi menciderai prinsip konstitusional pemilu yang LUBER, Jujur dan Adil, serta Demokratis. Bukan hanya Paslon 1 yang terlibat kecurangan tersebut, namun penyelenggara, dan birokrasi pemerintahan pun terindikasi kuat bahkan terbukti menjadi bagian skenario yang melegitimasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Sahbirin—Muhidin. Modus kecurangan yang terjadi nyaris sempurna mencakup, antara lain:

1. Politik Uang Dilakukan Paslon 1 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif di Seluruh Tujuh Kecamatan Tempat Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan Membagi Uang dan Barang, baik secara terang-benderang ataupun sembunyi-sembunyi.

2. Paslon 1 Menyalahgunakan dan Menjadikan Tim Sukses Aparat Birokrasi, termasuk Pada Level Desa di Seluruh Kecamatan Tempat Pelaksanaan PSU. Pada bagian ini oknum Kepala Desa dan RT mendapatkan politik uang berupa gaji bulanan, dan menjadi bagian utama strategi politik uang dan kecurangan pemenangan Paslon 1. Termasuk ada bukti dokumen yang menunjukkan adanya pembaiatan (ikrar janji) bagi para oknum RT untuk menyediakan suara pasti bagi pemenangan Paslon 1, tentu lagi-lagi dengan imbalan uang alias jual-beli suara.

3. Paslon 1 melalui Timnya, Memenangkan Kontestasi dengan Melakukan Intimidasi dan Praktik Premanisme. Termasuk dalam hal ini melakukan ancaman bahkan penjemputan paksa kepada pemilih untuk hadir dan mencoblos Paslon 1 di TPS 9 Juni.

4. Penegakan Hukum di Bawaslu Tidak Berjalan, Tidak Independen, Tidak Imparsial, Tidak Netral, dan Tidak Profesional. Hal ini karena sedari proses awal perekrutan, Bawaslu Provinsi Kalsel sudah disiapkan untuk menjadi bagian tim pemenangan Gubernur Petahana Sahbirin Noor.

5. KPU Berpihak kepada Paslon 1, Bukan Hanya dengan Mengulur Waktu Pelantikan KPPS, dan masih menggunakan KPPS yang Lama, KPU juga menerbitkan surat edaran syarat memilih yang melanggar UU Pilkada dan menguntungkan Paslon 1, yang telah melakukan mobilisasi pemilih untuk membuat KTP di hari-hari akhir menjelang 9 Juni 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!