DPRD Papua Barat Sampaikan 14 Tuntutan terkait Revisi UU Otsus Papua
Rabu, 23 Juni 2021 - 14:49 WIB
3. Badan Legislatif Provinsi melalui mekanisme Pemilu dan Pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam rangka Otonomi Khusus.
4. Badan legislatif kabupaten kota melalui mekanisme Pemilu dan Pengangkatan serta komposisi yang diangkat dalam rangka Otonomi Khusus.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Dukung RUU Otsus Papua Tak Hanya Revisi 2 Pasal
5. Penguatan wewenang Majelis Rakyat Papua yakni kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Calon bupati, wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota terkait status asli orang Papua.
6. Perlindungan dan Keberpihakan orang asli Papua dalam memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan bidang lainnya.
7. Pembentukan Partai Politik Daerah.
8. Sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan Anggaran dalam rangka Otonomi Khusus
4. Badan legislatif kabupaten kota melalui mekanisme Pemilu dan Pengangkatan serta komposisi yang diangkat dalam rangka Otonomi Khusus.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Dukung RUU Otsus Papua Tak Hanya Revisi 2 Pasal
5. Penguatan wewenang Majelis Rakyat Papua yakni kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Calon bupati, wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota terkait status asli orang Papua.
6. Perlindungan dan Keberpihakan orang asli Papua dalam memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan bidang lainnya.
7. Pembentukan Partai Politik Daerah.
8. Sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan Anggaran dalam rangka Otonomi Khusus
Lihat Juga :