KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Range Rover Milik Terpidana Korupsi E-KTP ke Negara

Rabu, 23 Juni 2021 - 14:26 WIB
Mantan anggota DPR Markus Nari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/10/2019). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang Rp550 juta ke kas negara, Rabu (23/6/2021). Uang sebesar Rp550 juta tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan berupa mobil merek Land Rover dengan jenis Range Rover milik terpidana korupsi e-KTP , Markus Nari.

"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp550 juta yang berasal dari lelang satu unit kendaraan roda empat merek Land Rover Type Range Rover 5.OL 4X4 warna hitam," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/6/2021).



Ali menjelaskan, penyetoran Rp550 juta ke kas negara tersebut sesuai dengan perintah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atas nama Markus Nari. Di mana, putusan di tingkat kasasi menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair delapan bulan kurungan terhadap Markus Nari.

Baca juga: Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Markus Nari ke Lapas Sukamiskin



Tak hanya itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Markus Nari untuk membayar uang pengganti sebesar USD900.000. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!