Polri: Wajib Vaksin untuk Syarat Bikin SIM Tidak Benar
Selasa, 22 Juni 2021 - 12:25 WIB
JAKARTA - Korlantas Polri menyatakan bahwa informasi adanya wajib vaksin untuk menjadi syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak benar.
Menurutnya, kegiatan tersebut dapat sejalan dengan pelayanan kepolisian dimana vaksinasi akan dilakukan di satpas-satpas yang sudah menjalin kerja sama.
Djati menuturkan, hal serupa juga berlaku pada pelayanan kepolisian lain seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pasalnya, kepolisian membuat kebijakan yang selaras dengan tindakan pemerintah. Dalam hal ini, kata Djati, belum semua masyarakat disuntik vaksin Covid-19 sehingga hal tersebut belum dapat menjadi persyaratan.
"Polisi kan mengikuti kebijakan pemerintah, orang belum pada vaksin masa kami jadikan persyaratan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial dan pemberitaan media massa terkait syarat pembuatan SIM di sejumlah Polres yang harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19. Hal tersebut ditemukan diantaranya di wilayah Bengkulu dan Aceh.
Menurutnya, kegiatan tersebut dapat sejalan dengan pelayanan kepolisian dimana vaksinasi akan dilakukan di satpas-satpas yang sudah menjalin kerja sama.
Djati menuturkan, hal serupa juga berlaku pada pelayanan kepolisian lain seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pasalnya, kepolisian membuat kebijakan yang selaras dengan tindakan pemerintah. Dalam hal ini, kata Djati, belum semua masyarakat disuntik vaksin Covid-19 sehingga hal tersebut belum dapat menjadi persyaratan.
"Polisi kan mengikuti kebijakan pemerintah, orang belum pada vaksin masa kami jadikan persyaratan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial dan pemberitaan media massa terkait syarat pembuatan SIM di sejumlah Polres yang harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19. Hal tersebut ditemukan diantaranya di wilayah Bengkulu dan Aceh.
(maf)
tulis komentar anda