HMI Dorong Harmonisasi Regulasi Pemanfaatan SDA
Senin, 21 Juni 2021 - 20:46 WIB
Adapun lima program turunannya adalah pertama, sekolah kader energi, migas dan minerba. Kedua, duta energi, migas dan minerba merupakan instrument edukasi terhadap optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).Baca juga: Produksi Obat Terapi Covid Ivermectin, Erick Thohir Gandeng Prabowo
Sementara untuk program Ketiga, ekspose nasional persoalan tata kelola Energi, migas dan minerba. Keempat, harmonisasi ketentuan peraturan perundang - undangan tata kelola energi, migas dan minerba. Terakhir, mendorong terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Tamabang Ilegal (Satgas PETI) merupakan ikhtiar HMI dalam penekanan Ketersediaan Migas Dan Minerba Melalui Kontrol Dan Gerakan Solutif.
Ikram menjelaskan, program sekolah kader dan duta energi merupakan bentuk komitmen kami terhadap peningkatan kualitas SDM disektor Migas dan Minerba, kedepan kami persiapkan untuk kolaborasi dengan pihak terkait.
"Sementara untuk program ekspose nasional, harmonisasi regulasi migas dan minerba merupakan ikhtiar HMI dalam penekanan ketersediaan migas dan minerba melalui gerakan solutif," tuturnya.
Terakhir, kata dia, mendorong Terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Tambang Ilegal (Satgas Peti) agar tugas divisi pengawasan dari Kementerian ESDM, KLHK, Bareskrim Mabes Polri dan institusi lainnya tersentralisasi menjadi satu dan tidak saling tindih. "Supaya ke depannya fokus pada penindakan tambang illegal. Ini juga penting dalam menjaga cadang mineral kita”, Tegasnya
Ikram juga menyinggung soal kebijakan Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif dalam membuka kembali ekspor mineral kadar rendah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 12 Maret 2021, sementara Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sedang gencar-gencarnya menarik investasi masuk menanamkan modalnya dengan jaminan masa depan Nikel bersama Mineral Ikutannya bertahan hingga 60 tahun kedepan.
Ikram memaparkan 64% Cadangan mineral dunia ada di Indonesia, Berdasarkan data kami hingga Juli 2020 tercatat sebesar 4,34 miliar ton cadangan biji nikel dan cadangan logam nikel sebesar 68 juta ton ini merupakan saduran data di 328 lokasi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara sebagai daerah dengan sumber daya dan cadangan nikel terbesar didunia.
Dia menilai ini mesti dilihat sebagai peluang besar bagi negara kita, mengingat solusi pengurangan emisi karbon melalui pengalihan kendaraan ramah lingkungan dan Negera kita punya punya bahan bakunya, itu bertahan hingga puluhan tahun ke depan.
"Untuk itu Pak Luhut sedang gencar-gencarnya menarik investasi masuk menanamkan modalnya dengan jaminan masa depan Nikel bersama Mineral Ikutannya bertahan hingga 60 tahun kedepan. Tapi Anehnya Pak Menteri ESDM Arifin Tasrif malah membuka keran ekspor kadar rendah, nah ini malah akan membuat ketidakpastian investasi juga memperpendek umur cadangan mineral kita, olehnya itu kami minta Pak Menteri untuk segera mencabut Kepmen tersebut," katanya.
Sementara untuk program Ketiga, ekspose nasional persoalan tata kelola Energi, migas dan minerba. Keempat, harmonisasi ketentuan peraturan perundang - undangan tata kelola energi, migas dan minerba. Terakhir, mendorong terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Tamabang Ilegal (Satgas PETI) merupakan ikhtiar HMI dalam penekanan Ketersediaan Migas Dan Minerba Melalui Kontrol Dan Gerakan Solutif.
Ikram menjelaskan, program sekolah kader dan duta energi merupakan bentuk komitmen kami terhadap peningkatan kualitas SDM disektor Migas dan Minerba, kedepan kami persiapkan untuk kolaborasi dengan pihak terkait.
"Sementara untuk program ekspose nasional, harmonisasi regulasi migas dan minerba merupakan ikhtiar HMI dalam penekanan ketersediaan migas dan minerba melalui gerakan solutif," tuturnya.
Terakhir, kata dia, mendorong Terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Tambang Ilegal (Satgas Peti) agar tugas divisi pengawasan dari Kementerian ESDM, KLHK, Bareskrim Mabes Polri dan institusi lainnya tersentralisasi menjadi satu dan tidak saling tindih. "Supaya ke depannya fokus pada penindakan tambang illegal. Ini juga penting dalam menjaga cadang mineral kita”, Tegasnya
Ikram juga menyinggung soal kebijakan Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif dalam membuka kembali ekspor mineral kadar rendah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 12 Maret 2021, sementara Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sedang gencar-gencarnya menarik investasi masuk menanamkan modalnya dengan jaminan masa depan Nikel bersama Mineral Ikutannya bertahan hingga 60 tahun kedepan.
Ikram memaparkan 64% Cadangan mineral dunia ada di Indonesia, Berdasarkan data kami hingga Juli 2020 tercatat sebesar 4,34 miliar ton cadangan biji nikel dan cadangan logam nikel sebesar 68 juta ton ini merupakan saduran data di 328 lokasi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara sebagai daerah dengan sumber daya dan cadangan nikel terbesar didunia.
Dia menilai ini mesti dilihat sebagai peluang besar bagi negara kita, mengingat solusi pengurangan emisi karbon melalui pengalihan kendaraan ramah lingkungan dan Negera kita punya punya bahan bakunya, itu bertahan hingga puluhan tahun ke depan.
"Untuk itu Pak Luhut sedang gencar-gencarnya menarik investasi masuk menanamkan modalnya dengan jaminan masa depan Nikel bersama Mineral Ikutannya bertahan hingga 60 tahun kedepan. Tapi Anehnya Pak Menteri ESDM Arifin Tasrif malah membuka keran ekspor kadar rendah, nah ini malah akan membuat ketidakpastian investasi juga memperpendek umur cadangan mineral kita, olehnya itu kami minta Pak Menteri untuk segera mencabut Kepmen tersebut," katanya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda