Bareskrim Tetapkan Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Tersangka Dugaan Korupsi

Senin, 21 Juni 2021 - 17:27 WIB
Dit Tipidkor Bareskrim Polri menetapkan, BM yang merupakan eks pimpinan Bank Jawa Tengah cabang Jakarta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan, BM yang merupakan eks pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek 2017-2019.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kredit proyek bank Jateng cabang Jakarta, berdasarkan laporan polisi Nomor LP 0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021 tentang dugaan Tipidkor terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta 2017-2019," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).

Ramadhan menjelaskan, konstruksi perkara ini, bermula ketika BM dengan kewenangannya sebagai pimpinan cabang telah melakukan persetujuan tiga kredit proyek yang tidak sesuai aturan yang berlaku. ”Dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya untuk 3 debitur yaitu PT GI, PT MDSI dan PT SI," ujar Ramadhan.

Diduga, negara menjadi merugi kurang lebih Rp229 miliar atas perbuatan dari tersangka tersebut. Selain itu, kata Ramadhan, pihak penyidik juga terus melakukan pendalaman lantaran disinyalir kerugian negara melebihi jumlah tersebut. "Kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan berkembangnya penyidikan," ucap Ramadhan.

Secara paralel, Dit Tipidkor Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap BM. Terkait hal itu, polisi juga telah melakukan penyitaan yang diduga terkait TPPU perkara itu. Di antaranya, dua bidang tanah di Ngaplak, Magelang, dan Gunung Tumpeng, Sukabumi, serta tujuh rekening Bank Jateng. "Rencana selanjutnya penyidik akan memeriksa tersangka, juga beberapa saksi, serta melakukan koordinasi dengan JPU untuk dilakukan pengiriman berkas perkara atau tahap I," tutup Ramadhan. Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More