Anies Didesak Lockdown Jakarta, Begini Ketentuan Karantina Wilayah
Minggu, 20 Juni 2021 - 22:31 WIB
2. Pembatasan Sosial Berskala Besar;
3. Disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang; dan/atau
4. Penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
Kekarantinaan Kesehatan di wilayah diselenggarakan di tempat atau lokasi yang diduga terjangkit penyakit menular dan/atau Terpapar Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Pasal 18). Dalam pelaksanaannya, wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian yang berada di luar wilayah karantina (pasal 54). Terkait dengan pemenuhan kebutuhan selama karantina, dalam pasal 55 disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah pihak yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina. Dalam hal ini pemerintah pusat bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak lainnya.
3. Disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang; dan/atau
4. Penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
Kekarantinaan Kesehatan di wilayah diselenggarakan di tempat atau lokasi yang diduga terjangkit penyakit menular dan/atau Terpapar Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Pasal 18). Dalam pelaksanaannya, wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian yang berada di luar wilayah karantina (pasal 54). Terkait dengan pemenuhan kebutuhan selama karantina, dalam pasal 55 disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah pihak yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina. Dalam hal ini pemerintah pusat bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak lainnya.
(muh)
tulis komentar anda