Anies Didesak Lockdown Jakarta, Begini Ketentuan Karantina Wilayah

Minggu, 20 Juni 2021 - 22:31 WIB
loading...
Anies Didesak Lockdown...
Sejumlah ahli mendorong pemerintah menerapkan lockdown atau karantina wilayah merespons melonjaknya kasus Covid-19 dalam waktu relatif singkat. Foto/dok,SINDOnews
A A A
JAKARTA - Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat desakan agar pemerintah menerapkan lockdown alias karantina wilayah, terutama di DKI Jakarta, menguat. Dalam hal ini, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan merupakan payung hukum yang menjadi landasannya.

Dalam Pasal 1, Kekarantinaan Kesehatan sendiri didefinisikan sebagai upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 15 dicantumkan bahwa kegiatan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan di Pintu Masuk dan di wilayah.

Terkait dengan karantina wilayah, Pasal 53 menyatakan bahwa Karantina ini dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Baca juga: Mantan Ketua IDI Nilai Sekarang Saat yang Tepat Tarik Rem Darurat

Berikut beberapa ketentuan terkait Karantina Kesehatan termasuk karantina wilayah yang termuat dalam UU tersebut

Tujuan Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu : melindungi masyarakat serta mencegah dan menangkal penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pasal 4 menyebutkan bahwa penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai wujud tanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat. Terkait dengan hal tersebut, pasal 6 menyebutkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, baik karantina di pintu masuk maupun wilayah.

Baca juga: 70 Warga Terpapar Covid-19, Perum Bumi Cikarang Makmur Bekasi Di-Lockdown

Semua Orang Berhak Mendapatkan Layanan

Dalam setiap penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina. Ketentuan ini termuat dalam pasal 8.

Penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan

Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam hal ini, pemerintah juga dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan dunia internasional.

Baca juga: COVID-19 Menggila Satu Dusun Lockdown, Wabup Malang: 1 Keluarga Isolasi di Puskesmas

Kegiatan Karantina Di Wilayah

Dalam Pasal 15 dicantumkan bahwa kegiatan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan di Pintu Masuk dan di wilayah. Hal dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau Iingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun Tindakan Kekarantinaan Kesehatan bisa berupa:

1. Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi

2. Pembatasan Sosial Berskala Besar;

3. Disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang; dan/atau

4. Penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.

Kekarantinaan Kesehatan di wilayah diselenggarakan di tempat atau lokasi yang diduga terjangkit penyakit menular dan/atau Terpapar Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Pasal 18). Dalam pelaksanaannya, wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian yang berada di luar wilayah karantina (pasal 54). Terkait dengan pemenuhan kebutuhan selama karantina, dalam pasal 55 disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah pihak yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina. Dalam hal ini pemerintah pusat bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak lainnya.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Anies Bicara soal Pemimpin:...
Anies Bicara soal Pemimpin: Begitu Kepentingan Pribadi Masuk, Kepercayaan Turun
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Erick Thohir Terharu...
Erick Thohir Terharu Saksikan Pernikahan Justin Hubner dan Jennifer Coppen
Berita Terkini
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved