Satgas COVID-19 Rekomendasikan Kantor WFO 25%, Mal-Kafe Tutup Jam 18.00 WIB

Minggu, 20 Juni 2021 - 19:20 WIB
“Ini disesuaikan dengan jam operasional zonasi, terkait dengan jam operasional mal, kafe, pasar pagi dan malam, dan toko juga harus dibatasi. Tidak boleh ada dine in untuk kafe,” paparnya.

Sementara untuk tempat peribadahan dibatasi sebanyak 50% dan menerapkan protokol kesehatan di luar zona merah. Kemudian tempat pendidikan serta tempat hiburan harus ditutup selama dua pekan ke depan.

“Zona merah tidak sama sekali dilakukan ibadah di sana, sementara untuk tempat pendidikan termasuk hiburan jika dimungkinkan untuk ditutup maka disesuaikan oleh masing-masing daerah.”

“Intinya adalah dua pekan ke depan adalah masa yang sangat penting yang sedemikian rupa agar tidak menjadi lonjakan kembali,” sambungnya. Baca juga: Kembali Terima 10 Juta Bahan Baku Sinovac, Jokowi: Kita Tak Henti-hentinya Berikhtiar

Untuk memenuhi hal ini, Dewi menyarankan sinergitas dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah guna menjalankan fungsinya masing-masing. Lebih lanjut penindakan disiplin juga harus lebih tegas bagi Satgas Daerah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!